Analisis Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi Jakarta

Kamal Fuadi

Abstract


Abstract

This research uses descriptive-qualitative method to describe policy of inclusive educational implementation and policy implementation in Province of Jakarta. Based on finding of the research, some conclusions can be made as follow: first, inclusive education held in Province of Jakarta tends to describe unification of disorder children into school program. Though some students with special intelligence and skill are included in the inclusive education, their existence is not become the very issue in inclusive educational implementation. Second, the inclusive educational implementation does not use a model as instructed in some literatures and common rules of inclusif education. The model is just a part of strategies that teachers need to understand and execute. Third, some kategories of disorder children are still excluded from inclusive educational program. The cause is inadequacy of school resourches for it. Fourth, the number of school for implementing inclusive education in Province of Jakarta exceed what given by central government. Fifth, Province Government of Jakarta always cooperates with schools to facilitate training for inclusive teachers, to give financial aid, tools and infrastructure aid, and scholarship for schools which implement the inclusive education.

Keywords: Policy, Inclusive Educational





Abstrak
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam upaya mendeskripsikan kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif dan implementasi kebijakan di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa, pertama, pendidikan inklusif yang diselenggarakan di Provinsi DKI Jakarta cenderung untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak berkelainan (penyandang hambatan/cacat) ke dalam program sekolah. Walaupun peserta didik dengan kecerdasan dan/atau bakat istimewa juga dimasukkan dalam salah satu peserta didik pendidikan inklusif, keberadaan mereka tidak banyak menjadi isu dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Kedua, penyelenggaraan pendidikan inklusif tidak menggunakan model sebagaimana terdapat dalam literatur dan ketentuan umum pendidikan inklusif. Model hanya merupakan bagian dari strategi yang perlu diketahui dan dilaksanakan guru. Ketiga, belum semua kategori anak berkebutuhan khusus diterima menjadi peserta didik program pendidikan inklusif. Hal tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya sumber daya sekolah yang memadai. Keempat, penunjukkan sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di Provinsi DKI Jakarta melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kelima, Pemerintah Provinsi DKI selalu bekerja sama dengan pihak sekolah dengan memberikan pelatihan bagi guru-guru inklusi, bantuan finansial, bantuan sarana dan prasarana, dan beasiswa bagi sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Kata Kunci: Kebijakan, Pendidikan Inklusif

Full Text:

PDF

References


Agustyawati dan Solicha, Psikologi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009.

Anderson, James E., dkk., Public Policy and Politics in America, California: Brooks/Cole Publishing Company, 1984.

________, Public Policy Making, New York: Holt, Rinehart and Winston, 1984.

Baihaqi, MIF. dan M. Sugiarmin, Memahami dan Membantu Anak ADHD, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.

Barton, Len dan Felicity Armstrong, Policy, Experience, and Change; Cross Cultural Reflection on Inclusive Education, Dordrecht: Springer, 2007.

Bungin, M. Burhan, Penelitian Kualitatif, Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana, 2009.

Delphie, Bandi, Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus dalam Setting Pendidikan Inklusi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.

Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Policy Brief, Sekolah Inklusif; Membangun Pendidikan Tanpa Diskriminasi, No. 9. Th.II/2008, Departemen Pendidikan Nasional.

Hallahan, Daniel P. dkk., Exceptional Learners: An Introduction to Special Education, Boston: Pearson Education Inc., 2009.

Islamy, M. Irfan, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bina Aksara, 1988.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 842/2009 Tentang Penunjukkan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi TK, SD, SMP yang Mendapatkan Biaya Operasional Tahun Anggaran 2009.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1190/2010 Tentang Penunjukkan Nama-nama TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Penyelenggara Pendidikan Inklusif di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010.

Lindgren, Henry Clay, Educational Psychology in the Classroom, Tokyo: Charles E. Tuttle Company, 1967.

Moloeng, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009.

Morrison, George S., Early Childhood Education Today, New Jersey: Pearson Education Inc., 2009.

Nawawi, Hadari dan Martini Hadari, Instrumen Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1995.

Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, 2007.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2007.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Biasa.

Perlu Pelatihan Khusus untuk Guru; Sekolah Inklusi Butuh Pengajar, Kompas, Rabu, 3 Maret 2010.

Pijl, Sip Jan (eds), Inclusive Education: A Global Agenda, London: Routledge, 1997.

Putt, Allen D. dan J. Fred Springer, Policy Research; Concepts, Methods, and Application, New Jersey: Prentice Hall, 1989.

Reid, Gavin, Dyslexia and Inclusion; Classroom Approaches for Assesment, Teaching and Learning, London: David Fulton Publisher, 2005.

Santrock, John W., Psikologi Pendidikan, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

Schulz, Jane B., Mainstreaming Exceptional Students; A Guide for Classroom Teachers, Boston: Allyn and Bacon, 1991.

Smith, J. David, Inklusi: Sekolah Ramah untuk Semua, Bandung: Penerbit Nuansa, 2006.

Stephens, Thomas M. dkk., Teaching Mainstreamed Students, Canada: John Wiley&Sons, 1982.

Suharto, Edi, Analisis Kebijakan Publik; Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Bandung: CV. Alfabeta, 2005

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 380/C.C6/MN/2003 Tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif.

Taylor, Ronald L., Assesment of Exceptional Students; Educational and Psychological Procedures, New Jersey: Pearson Education Inc., 2009, Cet. Ke-8.




DOI: http://dx.doi.org/10.47466/hikmah.v11i2.64

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

ALHIKMAH Islamic Studies Institute (STAI ALHIKMAH) Jakarta Jl. Jeruk Purut No. 10 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan 12650 Telp/Fax. (021) 7890521 E-mail: staialhikmahjakarta10@gmail.com/jurnal_hikmah@yahoo.com